Pengertian SNPMB
Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB adalah sistem seleksi untuk menjaring calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di berbagai PTN di Indonesia.
SNPMB ini diberlakukan mulai 2023 dan menggantikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun sebelumnya. SNPMB memiliki tiga jalur seleksi, yaitu Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) yang menggantikan SNMPTN, Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBP) yang menggantikan SBMPTN, serta Jalur Mandiri.
Perbedaan SNPMB dengan Seleksi Nasional Sebelumnya
Berikut perbedaan SNPMB dengan sistem seleksi PTN sebelumnya
1. Pelaksana atau kelembagaan
Ketua Umum SNPMB Mochamad Ashari menjelaskan SNPMB adalah seleksi masuk PTN bagi calon mahasiswa baru yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Lembaga ini merupakan unit khusus pelaksana teknis di bidang pengelolaan pengujian pendidikan di Indonesia, termasuk untuk seleksi masuk PTN.
BPPP dibentuk oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Sementara SNMPTN adalah seleksi yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang merupakan lembaga di bawah Kemendikbudristek.
Dengan adanya BPPP, maka tugas menyelenggarakan seleksi masuk PTN bagi calon mahasiswa resmi diambil oleh BPPP.
“Ada perubahan kelembagaan yang dulu LTMPT, saat ini SNPMB,” ungkap Ashari saat berdialog di kanal YouTube CNN Indonesia TV pada Kamis (1/12).
2. Sekretariat
Dulu, LTMPT yang menyelenggarakan SNMPTN berada di bawah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI). Kini, BPPP berada di bawah Kemendikbudristek langsung.
3. Cakupan jenjang pendidikan
SNMPTN adalah seleksi masuk PTN bagi calon mahasiswa untuk jenjang pendidikan sarjana dan sarjana terapan. Sementara SNPMB lebih luas, yaitu mencakup seleksi masuk untuk jenjang pendidikan diploma alias vokasional.
4. Jenis tes diseleksi
Jenis tes yang diuji dalam penyelenggaraan seleksi berubah. Pada SNMPTN, calon mahasiswa harus menghadapi tes akademik, yaitu tes yang mengukur kemampuan akademik calon mahasiswa sesuai hasil pembelajaran di Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan di SNPMB, tes yang diuji adalah tes skolastik, penalaran, dan literasi. Dengan begitu, lebih beragam dari sebelumnya dan tidak terpaku pada teori saja.
“Jadi tesnya, materinya berbeda dari tahun lalu,” ucap Ashari.
Jalur Seleksi di SNPMB
Setelah mengetahui apa itu SNPMB, berikut mekanisme SNPMB. Ketentuan SNPMB ini tertuang di Peraturan Mendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan tiga jalur seleksi masuk PTN 2023. Melansir situs resmi SNPMB BPPP, berikut penjelasan mengenai masing-masing seleksi.
1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
SNBP adalah seleksi berdasarkan prestasi. Seleksi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kesuksesan pembelajaran menyeluruh di pendidikan menengah bagi calon mahasiswa yang telah menyelesaikan jenjang SMA.
Calon mahasiswa bisa mengikuti seleksi ini dengan ketentuan sebagai berikut.
- Komponen 1: Minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran
- Komponen 2: Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat, yang berasal dari nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung dan/atau prestasi dan/atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Nantinya, PTN akan menentukan komposisi dari persentase komponen 1 dan 2 dengan total 100 persen.
Begitu juga dengan sub-komponen untuk komponen 2 dan komposisi persentase bobotnya. Penentuan komposisi ini bisa berbeda-beda antarprodi di PTN yang sama
2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
SNBT adalah seleksi berdasarkan tes yang berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Jadi, tidak ada lagi tes mata pelajaran.
Yang ada berupa tes skolastik yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris dari calon mahasiswa.
3. Seleksi Mandiri oleh PTN
Seleksi mandiri diselenggarakan oleh PTN secara langsung. Namun, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan, yaitu.
- Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima di masing-masing prodi.
- Metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri dari tes mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, manfaat nilai dari hasil seleksi, metode penilaian, serta besaran biaya yang dibebankan ke calon mahasiswa yang lulus seleksi
Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN wajib mengumumkan, yakni.
- Jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisiMasa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
- Tata cara penyanggahan hasil seleksi
Demikian penjelasan seputar apa itu SNPMB. Semoga bermanfaat.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20221202154924-561-882005/mengenal-apa-itu-snpmb-seleksi-baru-masuk-ptn